Informasi Umum, Otomotif

Aturan Ganjil Genap Motor, Kapan Mulai Berlaku?

Aturan Ganjil Genap Motor

Aturan Ganjil Genap Motor

Aturan Ganjil Genap Motor

Belakangan ini tersiar kabar mengenai informasi aturan ganjil-genap motor dan beredar viral di masyarakat. Mari kita cek faktanya di sini.

Pada informasi yang tersebar secara viral itu, disebutkan bahwa aturan ganjil-genap akan diberlakukan bagi pengendara motor mulai jam 06.00 hingga 10.00 WIB yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Jika pengendara motor melanggar, maka akan dikenakan sanksi tilang. Lalu, apakah benar ada aturan tersebut? Berikut ini adalah fakta-faktanya:

1. Kabar Hoax

Informasi ganjil-genap motor dibantah oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Made Agus. Ia mengatakan, telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait informasi yang beredar tersebut.

“Itu hoax, sudah kita koordinasikan dengan Dishub,” katanya dalam keterangan kepada wartawan.

2. Aturan Ganjil-Genap Berlaku untuk Mobil

Sampai dengan saat ini, aturan ganjil-genap hanya diberlakukan untuk mobil pribadi. Aturan itu diterapkan di jalur Sudirman – Thamrin, Jalan Gatot Subroto – Slipi, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 17.00 – 20.00 WIB.

Untuk aturan ganjil-genap motor sendiri sampai saat ini belum pernah diterapkan dan yang pernah ada adalah pembatasan sepeda motor di kawasan Bundaran HI hingga Jalan Merdeka Barat pada 2015 lalu.

3. Usulan Ganjil-Genap Motor Ditolak 

Walaupun belum pernah diterapkan, aturan ganjil-genap motor sebelumnya sudah pernah diusulkan. Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak aturan tersebut.

Baginya, aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Tidak (aturan ganjil-genap untuk motor). Solusinya bukan pembatasan motor, solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum,” kata Anies di Pondok Kopi, Jakarta Timur.

4. Diusulkan Lagi Aturan Ganjil-Genap 

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk memberlakukan kembali aturan ganjil-genap Asian Games yang pernah berlaku tahun 2018 lalu sebagai aturan ganjil-genap terbaru.

Aturan tersebut akan membuat pengendara ganjil atau genap bebas berkendara selama 15 jam mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Namun hingga kini aturan tersebut belum berlaku. Berikut, ruas jalan yang diusulkan diberlakukan ganjil-genap Asian Games:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Jenderal Gatot Subroto
  • Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – Simpang Tomang) – Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Jenderal DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Benyamin Sueb
  • Jalan Metro Pondok Indah
  • Jalan RA Kartini

Jadi sampai saat ini memang belum ada aturan ganjil genap motor, sehingga para pengendara motor tidak perlu khawatir akan kena tilang.

Baca juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *