Informasi Umum, Otomotif

Perluasan Ganjil Genap Jakarta 2019

Perluasan Ganjil Genap Jakarta 2019
Perluasan Ganjil Genap Jakarta 2019

Sudah update informasi perluasan Ganjil Genap Jakarta 2019? Pemerintah Jakarta kemarin baru saja mensahkan aturan lalu lintas terbaru terkait untuk mengurai kemacetan yang terjadi setiap harinya di Jakarta. Peraturan terbaru ini meresahkan sebagian masyarakat, karena membuat ruang gerak kendaraan pribadi (mobil pribadi) menjadi semakin tidak leluasa.

Peraturan lalu lintas terkait penerapan plat ganjil dan genap yang semula diterapkan di 9 ruas, kini bertambah 16 ruas sehingga total menjadi 25 ruas. Tentu saja ini membuat banyak masyarakat yang bingung mencari jalur alternatif atau bahkan harus memutar cukup jauh untuk menghindari aturan lalu lintas yang sedang berlaku, jika plat mobil mereka termasuk yang dilarang melintas di 25 ruas tersebut.

Perluasan Ganjil Genap Jakarta
Peta Perluasan Ganjil Genap Jakarta 2019

Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan diterapkan aturan ini, namun ada juga yang setuju. Sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Untuk pelaksanaan di jalan koridor ganjil genap itu di dalam on/off ramp tol, pengecualian tidak diberlakukan. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, demikian tetap dikenakan. Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan ini akan disosialisasikan mulai tanggal 7 Agustus hingga 8 September 2019 dan diuji coba selama 12 Agustus – 6 September. Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan. Sementara penindakan akan dimulai 9 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB (bertambah 1 jam dari sebelumnya yang hanya 8 jam).

Perluasan Ganjil Genap Jakarta
Aturan Ganjil Genap Jakarta (sebelum perluasan)

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari

 

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Jenderal MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

 

Untuk lebih jelasnya, bisa simak video berikut:

Demikian informasi tentang Perluasan Ganjil Genap Jakarta 2019, semoga bermanfaat!

Baca juga artikel terkait lainnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *