
Tahukah Anda Cara Perpanjang Pajak Reklame? Bagi para pengusaha, wajib hukumnya untuk mengurus pendaftaran atau perpanjangan pajak reklame jika mereka menggunakan media promosi di tempat umum. Kali ini saya akan membahas cara perpanjang pajak reklamenya. Sebenarnya untuk mengurus perpanjangan pajak reklame tidak sulit, karena saya sudah membuktikan sendiri, hanya saja perlu beberapa kali bolak-balik, karena sistemnya menurut saya belum diupdate mengikuti perkembangan jaman. Kebetulan zona tempat kantor saya masuk area Pademangan, sehingga saya harus mengurusnya di kantor Unit Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Pademangan yang berlokasi di Gedung Samsat Jakarta Utara Lt. 7, Jl. Gunung Sahari No. 13, nomor telepon yang bisa dihubungi di (021) 6404108.


Berikut contoh Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Reklame untuk pendaftaran baru atau pendaftaran ulang (perpanjangan).
Persyaratan untuk daftar ulang (perpanjangan) pajak reklame adalah sbb:
Reklame Papan & Sejenisnya (<=6m²) → One Day Service
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto copy PBB
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
Reklame Papan & Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto copy PBB
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
- Foto copy Kelayakan konstruksi reklame
Reklame Kendaraan
- Foto kendaraan
- Foto copy STNK
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)



Untuk urutan pengurusan perpanjangan pajaknya sbb:
- Mengisi Form Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) dan jangan lupa melengkapi persyaratan di atas yah
- Menunggu penerbitan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) untuk mengetahui berapa pajak yang harus kita bayar
- Mengambil SKPD
- Membayar pajak
- Membawa bukti bayar ke UPPRD untuk ditukarkan dengan sticker yang nantinya harus ditempel di media reklame
- Selesai
Demikian sharing saya mengenai Cara Perpanjang Pajak Reklame, semoga bermanfaat! Bagi yang mau mampir ke kantor UPPRD Pademangan, berikut saya sertakan koordinat google map-nya yah.
Baca juga artikel lainnya:
- Buaya dimakan sama ular phyton
- Penampakan Monster yang terekam kamera
- Anji sidak band yang lagi manggung dan nyanyiin lagunya
- Gashapon Festival di Kelapa Gading
- GILAAA!!! Begitu kena make-up langsung kayak artis
- Belajar bisnis online GRATIS! sudah lebih dari 12.000 orang yang belajar lho…